permainan yang diperbolehkan dalam islam
Hukumboneka dalam Islam sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah RA sebatas untuk permainan belaka adalah diperbolehkan. Boneka dan dunia anak-anak apalagi untuk anak perempuan seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan Aisyah pernah memiliki mainan binatang Kuda yang bersayap dua sebagaimana dalam riwayat berikut;
Dalamislam sendiri kegiatan ekonomi juga merupakan sendi kegaiatan yang sangat dekat dengan umat manusia. Islam sendiri memang tidak menjelaskan secara gamblang mengenai investasi namun, berdasarkan Al-Qur'an Surat Yusuf ayat 46-49. Allah SWT berfirman, BACA JUGA: Jepang Berencana Investasi 'Masjid Berjalan' ke Indonesia.
Permainanyang mengkultuskan salib bahwa orang yang melewatinya akan diberi kesehatan dan kekuatan atau mengembalikan ruh atau menambah ruh pemain atau semacam itu. Begitu juga permainan merakit kartu ulang tahun kelahiran dalam agama nasrani. Permainan yang menyetujui sihir atau memuliakan para tukang sihir.
Merujukhadist di atas, Islam hanya membolehkan tiga olahraga yang disebutkan Nabi untuk mengadakan perlombaan. Sementara olahraga lain seperti renang, maraton hingga cerdas cermat tidak dibolehkan. Perlu dipahami bahwa hadiah (yang dibolehkan) yang diberikan pada pemenang di perlombaan-perlombaan di atas adalah hadiah dari pihak ketiga (bukan dari peserta lomba).
SalatJamak yaitu salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan salat Isya (khusus dalam perjalanan).[1] Adapun pasangan salat yang bisa dijamak adalah salat Dzuhur dengan Ashar atau salat Maghrib dengan Isya. Salat jamak dibedakan menjadi dua tipe yakni:
Wo Kann Ich Nette Männer Kennenlernen. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kiai, saya mau bertanya, kan sekarang banyak aplikasi-aplikasi penghasil dolar dan bisa dicairkan dalam bentuk rupiah kemudian ditransfer ke rekening. Cara bermain aplikasi tersebut adalah mengundang teman bermain game ataupun mengisi survei dan diselingi iklan-iklan. Lalu bermunculan pula cara-cara untuk mendapatkan koin dengan lebih cepat dari yang seharusnya. Menurut panjenengan, apakah mendapatkan uang dari hasil aplikasi online itu halal? Maksudnya hasil dari bermain game-nya itu berbentuk koin dan di situ juga ada cara mencurangi lawan supaya lebih mudah mendapatkan koin yang banyak. Jawaban Wa’alalikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Penanya budiman yang semoga dirahmati oleh Alllah subhanahu wata’ala. Hukum asal dari akad muamalah itu pada dasarnya adalah boleh, dengan catatan selagi tidak ada unsur-unsur yang diharamkan di dalamnya. Apa pun bentuk muamalah itu. Terkait dengan permainan atau gim daring online game atau yang secara populer disebut game online, hukum asal dari permainan ini juga adalah boleh, selagi tidak ada illat alasan dasar keharaman yang menjadikan game online itu berubah menjadi alat malahi. Apa itu alat malahi? Alat malahi sering juga disebut dengan istilah alat al-lahwi, yaitu alat yang ditujukan semata untuk bersenda-gurau sehingga melalaikan penggunanya dari berdzikir kepada Allah subhanahu wata’ala. Maksud dari lalai berdzikir ini adalah lalai dari shalat, sebab Allah telah menegaskan dalam firman-Nya, yang ditafsiri oleh Syekh Abu Zahrah dalam kitab Zahratu al-Tafasir sebagai berikut ـوَكُن مِّنَ السَّاجِدِينَ، أي استمر في خضوعك لرب العالمين، والسجود هنا إما أن نقول إن معناه الخضوع المطلق لله تعالى، فالخضوع له وذكره هو اطمئنان القلوب، وقد قال تعالى . . . أَلا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِن الْقُلُوبُ، أو نقول إنه سجود الصلاة، ويكون المعنى كن مستمرا في صلاتك، ففي الصلاة تفريج الكروب، وذهاب الأحزان، والانصراف عن الهموم “Dan jadilah kalian termasuk orang-orang yang bersujud! Maksudnya teruslah kamu bersikap khudlu’ merendahkan diri kepada Tuhan Semesta Alam! Dan sujud di sini bisa kita tafsirkan dengan makna merendahkan diri secara mutlak kepada Allah SWT. Sikap rendah diri dihadapan Allah, dan mengingat berdzikir semata karena Allah merupakan sarana tenangnya hati. Dan Allah SWT telah berfirman Ingatlah, bahwa dengan berdzikir kepada Allah SWT adalah sumber ketengan hati. Atau kita juga bisa menafsirkan bahwa sesungguhnya yang dimaksud jadilah kamu termasuk orang-orang yang bersujud itu adalah sujud di dalam shalat. Oleh karenanya, makna dari perintah itu adalah seolah jadilah kamu terus menerus dalam shalatmu, karena shalat merupakan solusi bagi segala kesusahan, hilangnya duka cita, dan jalan keluar dari keprihatinan.” Zahratu al-Tafasir, terbitan Dar al-Fikr al-Araby, juz 8, halaman 4118. Syekh Abu Zahra menjelaskan bahwa penafsiran kedua ini dilandasi pada sebuah keterangan atsar, yang menyatakan كان النبي - صلى الله عليه وسلم - إذا حزبه أمر فزع إلى الصلاة “Adalah Baginda Nabi shallallahu alaihi wasallam, bilamana beliau sedang menghadapi suatu perkara, maka beliau bersegera melakukan shalat” Zahratu al-Tafasir, juz 8, halaman 4118. Walhasil, salah satu makna dzikir adalah shalat, sehingga pengertian dari alat al-lahwi sebagai yang diharamkan karena dapat melalaikan dari dzikir, dalam praktiknya adalah melalaikan dari shalat. Dengan demikian, merunut pemikiran ini, maka status hukum “fisik aplikasi” game online bisa disebut sebagai alat al-malahi sehingga haram menggunakannya atau mengunduhnya, adalah bila karena aplikasi itu, maka user penggunanya menjadi lalai dari shalat. Jika tidak melalaikan, maka bukan termasuk alat malahi. Jika tidak menjadi alat malahi, maka termasuk alat yang bersifat mubah sehingga dapat dimanfaatkan secara mubah li manfaatin mubahah. Karena fisik aplikasi merupakan alat dengan manfaat yang mubah, maka status fisik game online di tangan user pengguna aplikasi adalah merupakan barang pinjaman dengan akad ariyah. Pihak penyedia/pengembang aplikasi provider bisa menariknya sewaktu-waktu dari tangan user bila hal itu diperlukannya. Selanjutnya pemanfaatan barang pinjaman ariyah merupakan yang diperbolehkan bila diizinkan oleh pihak pemiliknya. Bila peminjaman itu disertai dengan penyerahan biaya sewa langsung dari pihak penyewa kepada pemilik barang aplikasi–misalnya dengan basis kuota internet – maka, kuota itu menempati kedudukan sebagai ujratu al-kali’ upah sewa dalam akad fiqihnya dan hukumnya adalah halal bagi penyedia aplikasi. Namun, dalam aplikasi game online, upah yang diterima oleh pihak provider adalah berasal dari rating kunjungan user dan jumlah unduhan aplikasinya. Sementara pihak user menyerahkan kuota internet itu kepada penyedia server aplikasi, yaitu Google play store. Alhasil, harta yang diterima pengembang aplikasi adalah berasal dari Google dan merupakan ujrah baginya yang berstatus halal. Bilamana provider memberikan koin kepada user yang bisa diterimanya dalam bentuk rupiah baca dimiliki dalam bentuk harta fisik!, maka status pemberian koin ini dapat dibaca sebagai 2 hal, yaitu Koin itu merupakan bonus, dengan catatan bila terdapat misi yang dipersyaratkan menerimanya oleh provider. Misalnya setelah user membaca sekian buku yang ditampilkan oleh provider, maka dia akan mendapatkan sekian koin. Bila polanya semacam ini, maka tidak diragukan lagi bahwa relasi akad antara provider dengan user, adalah akad ju’alah sayembara; koin diberikan berbanding lurus dengan tingkat capaian. Oleh karenanya, status koin pemberian provider terhadap user, merupakan ju’lu bonus, sehingga halal menerimanya. Koin itu merupakan hibah atau hadiah bagi user. Status hibah dan hadiah ini berlaku bilamana tidak ada ketetapan yang dipersyaratkan oleh provider, misalnya baik kalah atau menang dalam memainkan game sepakbola, pihak user akan mendapatkan bonus dari provider. Oleh karenanya, pemberian semacam termasuk bagian dari hadiah CatatanPenting Yang perlu dicatat dan penting untuk dipahami oleh user adalah bahwa kedua akad di atas, hanya berlaku khususnya bila aplikasi itu menyediakan tampilan yang bermanfaat dan tidak menyajikan tampilan atau fitur yang dilarang oleh syariat. Misalnya Menyajikan tampilan pornografi Mengajak berjudi atau Mengajak permainan spekulasi dengan jalan penyodoran harta yang dipertaruhkan kendati yang disodorkan itu merupakan poin bonus Mengajak riba Mengajak transaksi yang tidak diketahui majhul. Bila hal-hal semacam ini terdapat di dalam aplikasi tersebut, dengan ciri khas adanya taruhan yang disodorkan, meskipun taruhan itu berupa poin, namun poin itu bisa dirupiahkan, maka tak urung, bonus yang didapatkan oleh user dari hasil pemakaian aplikasi tersebut adalah termasuk harta haram disebabkan illat di atas. Bagaimana bila di dalam aplikasi itu ada fitur cara mengalahkan lawan, seumpama dalam game sepakbola, ada fitur men-tackle lawan? Misalnya lagi, dalam game warrior, ada fitur cara memusnahkan lawan. Apakah ini termasuk kecurangan? Jawabnya adalah fitur tersebut tidak masuk bagian dari kecurangan yang diharamkan oleh syara’, sebab ia merupakan bagian dari strategi permainan. Fitur yang haram adalah 1 fitur yang dari segi fisiknya sudah haram, misalnya menampilkan pornografi. Atau juga, fitur yang haram adalah 2 fitur penyerahan harta baik berupa koin atau uang elektronik, yang bisa dijadikan sebagai uang fisik, dan dipakai untuk praktik judi. Setiap koin yang didapat dan bisa dijadikan sebagai uang fisik, menandakan koin itu adalah termasuk harta. Bila koin itu kemudian dipertaruhkan dalam aplikasi, maka itu menandakan aplikasi tersebut berubah fungsi menjadi aplikasi judi. Menerimanya, hukumnya adalah haram sebab illat judinya. Wallahu a’lam bi al-shawab. Ustadz Muhammad Syamsudin, Tim Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim
- Agama Islam tidak mengharamkan kegiatan hiburan bagi para pemeluknya. Baik itu berupa game, permainan digital, atau bentuk yang lainnya. Terlebih lagi tatkala hiburan tersebut bisa bikin sehat seperti olah raga. Bahkan, terkadang membuat badan menjadi perkasa dan kuat. Sebab, Rasulullah sendiri juga memiliki badan ideal dan yang melibatkan aktifnya gerakan fisik seluruh tubuh lebih diutamakan ketimbang permainan digital yang cuma menggerakan jari jemari. Ditengarai lemahnya akal dan tubuh manusia di zaman sekarang disebabkan terlalu banyak menghabiskan waktu untuk game online. Kegiatan menjadi tidak produktif lantaran waktu luang dialihkan pada membaca, menonton video bermanfaat, mencari pengalaman, belajar, berlatih, dan bentuk pengembangan diri lain para pemuda lebih banyak memutuskan menghabiskan uang demi permainan digital. Masih mending ketika game online itu mampu mengasah otak dan terus berganti-ganti tema. Nahasnya, yang terjadi gamenya itu-itu ke topik judul tulisan. Sejatinya, hukum asal hiburan dan game adalah boleh. Terkecuali ada hal-hal lain yang diharamkan lantaran tidak masuk kriteria dalam ajaran yang diperbolehkan Islam. Secara lengkap berikut inilah kriteria game dan game online yang dilarang dalam Islam1. Menyesatkan ManusiaSebuah game yang menyebabkan kerusakan iman menjadi syirik, ateis, dan kafir, menimbulkan perbuatan tercela atau maksiat, mengumbar aurot, serta hal-hal haram lainnya sudah jelas dilarang Islam. Termasuk game yang butuh waktu berjam-jam untuk menyelesaikan sehingga meninggalkan sholat. Dengan begitu manusia jadi lupa akan Terdapat Unsur JudiMendapatkan hadiah dari game hukumnya tidak dilarang. Namun, bila permainan tersebut ternyata dijadikan ajang judi maka haram. Terdapat orang yang ikut taruhan untuk mendapatkan sejumlah uang. Di mana, pemainnya sudah tahu secara pasti bahwa permainan itu jadi wahana perjudian. Tanpa usaha apapun tapi seseorang bisa dapat "hadiah".3. Jadi Penghalang dari KewajibanGame yang melalaikan manusia dari kewajiban manusia sebagai hamba Allah sudah jelas hukumnya haram. Misalnya, game yang awalnya secara hukum boleh dan tidak mengandung dosa tapi berubah jadi haram ketika jadi penghalang kewajiban. Seperti anak yang lalai pada orang tua sehingga enggan memenuhi panggilan Menimbulkan Kebencian dan PermusuhanSebuah permainan yang menimbulkan kebencian, permusuhan, diskriminasi, dan rasisme sudah pasti tidak boleh. Contohnya sebuah game yang memunculkan karakter berpakaian Islami yang berbuat kejahatan atau terorisme. Digambarkan sebagai musuh yang harus dikalahkan dalam permainan. Itu sungguh melukai hati umat Islam. Termasuk juga game yang memunculkan caci maki dan Dapat Menurunkan KeimananKadar keimanan manusia bisa bertambah dan bisa berkurang. Selain karena faktor hidayah dari Allah terdapat juga faktor perantara yang jadi penyebabnya. Di antaranya terlalu banyak tertawa sehingga menyebabkan hati mati dan tertutup dari cahaya iman. Begitu pula saat hati jauh dari zikir dan merenung muhasabah karena waktu cuma untuk game. Dengan begitu bakal membuat sulit meningkatkan iman.
DI sela-sela beraktivitas ingin rasanya kita mengistirahatkan tubuh sejenak. Mengapa? Sebab, tentu kita merasakan kepenatan dalam diri. Setiap hari kita di kelilingi oleh tugas-tugas. Dan jika kita tidak menyelesaikannya, maka kebutuhan keluarga tidak akan terpenuhi. Meski begitu, pasti ada waktu luang bagi kita mengistirahatkan pikiran bukan? Nah, ketika waktu luang ada, maka gunakanlah sebaik mungkin. Lakukan apa yang membuat pikiran kita menjadi tenang. Dan salah satu cara yang biasa dilakukan oleh banyak orang ialah bermain. Ya, bermain memang bisa menjadi alternatif bagi kita untuk membuat pikiran kita kembali segar. Dalam Islam pun, bermain diperbolehkan. Permainan apa saja bisa kita lakukan. Baik permainan di dunia nyata maupun dunia maya. Hanya saja, jangan sampai kita memainkan sembilan permainan yang dilarang dalam Islam. Apa sajakah itu? 1. Permainan yang sangat berbahaya tanpa darurat, seperti tinju dan lainnya. 2. Permainan yang menampakkan tubuh wanita yang tidak halal dilihat oleh laki-laki yang bukan muhrimnya. Seperti pada cabang olah raga renang atau lainnya. Kecuali jika disediakan secara khusus kolam renang dan tempat permainan yang tidak bercampur dengan kaum lelaki. 3. Permainan sihir yang sesungguhnya. Ini termasuk tujuh yang merusak. Haram bagi kita mengajarkannya atau menyebarkannya. 4. Permainan yang menipu orang demi memperoleh harta dengan kebathilan. 5. Permainan yang mengadu binatang dan menyakitinya. Seperti adu ayam atau adu kambing. Yang demikian ini sungguh dilarang. Maka, tidak boleh bagi manusia mempermainkan binatang dengan mengalirkan darahnya. Karena barangsiapa yang tidak kasihan terhadap yang di bumi, maka tidak dikasihani oleh yang di langit. 6. Permainan berdasarkan nasib. Seperti undian atau yang sejenisnya. Berbeda dengan permainan yang mengasah otak, seperti halnya catur dan yang sejenis dengannya. Menurut pendapat yang rajih, permainan jenis ini diperbolehkan dengan syarat-syarat. 7. Permainan judi, ini teman setia khamr sebagaimana tersebut di dalam kitab Allah. Dia termasuk perbuatan kotor dari perbuatan syetan. 8. Permainan yang merendahkan kehormatan manusia atau menghinanya atau menjadikan orang lain sebagai bahan tertawaan. Baik orang-orang tertentu, atau sekelompok dari masyarakat, seperti orang buta, atau pincang atau yang berkulit hitam atau orang-orang yang berprofesi tertentu. Kecuali dalam batas-batas yang diperbolehkan. Lihat surat Al-Hujuraat, ayat 11. 9. Berlebihan dalam bermain, sehingga mengganggu pekerjaan pokok yang lain. Karena permainan itu termasuk “Tahsiniyyat,” kebutuhan pelengkap. Maka, tidak boleh rnelebihi kebutuhan-kebutuhan yang lainnya, apalagi kebutuhan yang primer. Karena segala yang diperbolehkan itu terikat dengan tidak berlebihan, dan sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. Segala yang diperbolehkan itu juga disyaratkan agar tidak mengganggu kewajiban syar’i atau kewajiban duniawi. Yang dituntut dari masyarakat Islam adalah sebagaimana yang dituntut dari pribadi Muslim yaitu menyeimbangkan antara tuntutan-tuntutan yang ada, dan hendaknya memberikan setiap orang yang berhak akan haknya. [] Sumber
© Pada dasarnya, segala permainan yang bisa memberikan pengaruh positif pada pemainnya tidaklah dilarang dalam Islam. Selama dalam permainan tersebut tidak melibatkan unsur judi. Hal ini sebagimana kaidah fikih berikut ini الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ Artinya “ Hukum asal segala sesuatu adalah mubah atau boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.” Hukum boleh dalam permainan ini bisa berupa hukum mubah dan juga hukum makruh. Dari kedua hukum tersebut bergantung pada permainan itu apakah bisa memberikan dampak yang positif pada si pemain serta untuk kehidupan sosialnya. Seperti dikutip dari hukum bermain mobile legend dalam Islam adalah boleh mubah atau makruh. Meskipun game ini diperbolehkan, namun jika permainan ini dilakukan secara terus-menerus, maka hukum bermain mobile legend dalam Islam pun bisa menjadi haram. Hal ini karena ketika bermain sampai-sampai lupa pada kewajibannya, membuat malas, menurunkan etos kerja, dan tidak memiliki manfaat untuk agama. Hal ini pun dijelaskan lebih lanjut melalui kitab al-Fiqhul Manhaji oleh Syekh Musthafa berikut ini من هذه الألعاب الشطرنج، فهو قائم على تشغيل الذهن، وتحريك العقل والفكر. ولا ريب أنه لا يخلو عن فائدة للذهن والعقل، فإن عكف عليه زيادة عما تقتضيه هذه الفائدة، فهو مكروه، فإن زاد عكوفه حتى فوت بسببه بعض الواجبات عاد محرماً Artinya “ Di antara permainan ini adalah catur yang selalu menyibukkan hati dan menggerakkan akal pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur tidak terlepas dari faedah bagi hati dan akal. Apabila seseorang disibukkan dengannya sampai melebihi kadar faedah itu, maka hukumnya makruh. Namun, apabila terlalu disibukkan, sehingga berdampak menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya kembali menjadi haram.” Hukum bermain mobile legend dalam Islam bisa berhukum boleh, makruh, dan haram tergantung pada bagaimana si pemain memosisikannya. Jika murni untuk hiburan tanpa mengenyampingkan kewajiban dan ibadah, maka hukumnya adalah boleh. Selain itu, hal lain yang juga menjadi pertimbangan adalah tentang kesehatan tubuh. Jika sahabat Dream tidak lupa dengan ibadah, namun bermain game online dengan melebihi batas hingga kesehatan tubuhnya menurun, maka hukum bermain mobile legend dalam Islam pun bisa menjadi haram. Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwasanya hukum bermain mobile legend dalam Islam diperbolehkan. Selama dalam bermain tidak mengandung unsur judi, tidak melupakan kewajibannya dan juga ibadahnya. Serta tak lupa bermain dengan menggunakan batasan agar tidak menganggu kesehatan tubuh.
ilustrasi foto pixabay – – Dunia anak-anak identik dengan bermain. Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu anha berkata, فاقدروا قدر الجارية الحديثة السن الريصة على اللهو “Hargailah keinginan gadis kecil yang menyukai permainan”. HR. Bukhari dan Muslim Benarlah apa yang dikatakan oleh Ibunda Aisyah, dia telah mengungkapkan kalimat yang singkat tetapi syarat dengan makna. Sesungguhnya anak-anak memiliki kesenangan sendiri, daya pikir, nalar dan perhatian sendiri. Anak-anak berbeda dengan orang dewasa, semua hal ini harus diperhitungkan sehingga mereka tidak selalu ditempatkan dalam kondisi yang serius dalam setiap kesempatan. Mereka tidak boleh dilarang bermain, bergurau dan bersenang-senang karena sudah menjadi hak dan bagian mereka dan sesungguhnya Allah telah menjadikan ukuran bagi segala sesuatu. Akan tetapi yang seimbang adalah anak kecil tidak dibiarkan bermain selamanya pada setiap kesempatan, juga tidak diajak serius di setiap waktu. Ketika bermuamalah dengan anak kecil, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memberi mereka hak untuk bermain dan bercanda dengan porsi yang sesuai. Anak-anak diperbolehkan bermain dengan sesuatu yang mubah, yang tidak mengandung dosa dan keharaman bagi mereka. Dianjurkan agar permainan itu bermanfaat bagi perkembangan badan, akal dan pikiran mereka. Di antara permainan yang dilarang bagi anak-anak yaitu; Bermain Dengan Senjata Yang Ia Tidak Bisa Mempergunakannya Atau Dengan Senjata Yang Dikhawatirkan Dapat Mencelakai Orang Lain Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda, لا يشير أحدكم على أخيه بالسلاح ، فإنه لا يدري لعل الشيطان ينزع في يده فيقع في حفرة من النار “Janganlah salah seorang di antara kalian menodongkan sebuah senjata kepada saudaranya, karena dia tidak tahu barangkali syaitan mencabut dari tangannya hingga dia mencelakai saudaranya, akibatnya dia tersungkur ke dalam lubang Neraka”. HR. Bukhari dan Muslim. Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari hadits Abi Musa, dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda, إذا مر أحدكم في مسجدنا أو في سوقنا ومعه نبل فليمسك على نصالها أو قال فليقبض بكفه أن يصيب أحدا من المسلمين منها بشيء “’Jika salah seorang dari kalian melewati masjid atau pasar kami dengan membawa panah, maka peganglah mata panah tersebut’ atau beliau berkata, Genggamlah dengan kedua tangannya agar tidak mengenai salah seorang dari kaum muslimin sedikitpun’”. Bermain Dengan Alat-Alat Yang Dapat Mengagetkan Anak-Anak Abu Dawud no. 5004 meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Abdurrahman bin Abi Laila, dia berkata, حدثنا أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم أنهم كانوا يسيرون مع النبي صلى الله عليه وسلم فنام رجل منهم فانطلق بعضهم إلى حبل معه، فأخذه ففزع فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يحل لمسلم أن يروع مسلما “Para sahabat Muhammad Shallallahu alaihi wasallam menyampaikan kepada kami bahwa mereka melakukan perjalanan bersama Nabi Shallallahu alaihi wasallam, lalu salah seorang di antara mereka tidur dan yang lainnya mendatanginya dan menarik tali yang ada padanya sehingga dia merasa kaget, kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda, Tidak halal seorang muslim mengagetkan muslim yang lainnya’”. Bermain Dengan Dadu, Domino Atau Sejenisnya Dari Buraidah radhiyallahu anhu, sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda, من لعب بالنردشير فكأنما صبغ يده في لحم خنزير ودمه “Siapa saja yang bermain dadu, maka seakan-akan dia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi”. HR. Muslim. Permainan Yang Menjadi Sarana Perjudian Dan Lotre Allah Ta’ala berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 90 dan 91, يأيها الذين ءامنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلوةصلى فهل أنتم منتهون “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan minuman keras dan judi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan perbuatan itu”. Tidak Boleh Menggantungkan Lonceng Di Leher Anak Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda, الجرس مزامير الشيطان “Sesungguhnya lonceng adalah serulingnya syaitan”. HR. Muslim. Beliau juga bersabda di dalam hadits yang lain, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu لا تصحب الملائكة رفقة فيها كلب ولا جرس “Para malaikat tidak akan menemani sebuah perkumpulan yang di dalamnya ada anjing dan lonceng”. HR. Muslim. Permainan Yang Dapat Menyakiti Wajah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melarang umatnya memukul wajah, إذا قاتل أحدكم أخاه فليجتنب الوجه “Jika salah seorang di antara kalian berkelahi dengan saudaranya, maka jauhilah dari memukul wajah”. HR. Muslim. Bermain Dengan Alat Musik Al Bukhari meriwayatkan di dalam shahihnya dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda, ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف “Akan datang pada umatku kelak suatu kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr dan alat musik”. Memahat Dan Menggambar Makhluk Hidup Yang Bernyawa Hal ini agar anak-anak tidak tumbuh di atasnya dan tidak menggandrunginya karena hadits yang melarang perbuatan ini sangat banyak, di antaranya yaitu hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” HR. Bukhari no. 5950, Muslim Namun yang terlarang adalah menggambar dan memahat gambar makhluk bernyawa. Adapun memainkan gambar atau mainan makhluk bernyawa yang sudah ada, para ulama memberikan kelonggaran untuk hal ini bagi anak-anak. Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ، وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ، فَهَبَّتْ رِيحٌ، فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ، فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟ قَالَتْ بَنَاتِي. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهَا جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ، فَقَالَ مَا هَذَا الَّذِي أَرَى وَسَطَهُنَّ؟ قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ وَمَا هَذَا الَّذِي عَلَيْهِ؟ قَالَتْ جَنَاحَانِ. فَقَالَ فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ؟ قَالَتْ أَمَا سَمِعْت أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلا لَهَا أَجْنِحَةٌ؟ قَالَتْ فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى رَأَيْت نَوَاجِذَهُ “Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam baru tiba dari perang Tabuk atau Khaibar. Ketika itu kamar Aisyah ditutup dengan sebuah tirai. Ketika ada angin yang bertiup, tirai itu tersingkap hingga maina-mainan boneka Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya “Wahai Aisyah, ini apa?”. Aisyah menjawab, “Ini anak-anakku”. Lalu beliau juga melihat di antara mainan tersebut ada yang berbentuk kuda yang mempunyai dua sayap yang ditempelkan dari tambalan kain. Nabi lalu bertanya “Lalu apa ini yang aku lihat di tengah-tengah?”. Aisyah menjawab, “Ini kuda”. Nabi bertanya lagi “Lalu apa yang ada di atas kuda tersebut?”. Aisyah menjawab, “Ini dua sayapnya”. Nabi bertanya lagi “Apakah kuda punya dua sayap?”. Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?”. Aisyah lalu berkata, “Nabi lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya gerahamnya” HR. Abu Daud no. 4932, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Takhrij Al Misykah [3/304], dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud. Dalam hadits ini, Aisyah yang ketika itu masih anak-anak memiliki mainan yang berbentuk manusia dan hewan, namun Nabi Shallallahu’alaihi wasallam tidak melarangnya. Menunjukkan adanya kelonggaran untuk anak-anak dalam masalah gambar makhluk bernyawa. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah 12/112 disebutkan, “Mayoritas ulama dalam pelarangan gambar makhluk bernyawa mengecualikan gambar dan patung untuk mainan anak-anak wanita. Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Dan dinukil dari Al Qadhi Iyadh bahwa pendapat yang membolehkan adalah pendapat jumhur ulama”. Sebagai orangtua, kita perlu menjaga fitrah bermain pada anak dengan mengarahkannya pada permainan yang mubah dan menjaga serta menjauhkan mereka dari permainan yang Allah larang dan haramkan. Wallahu a’lam. [ ] Sumber 5 Redaksi admin 930
permainan yang diperbolehkan dalam islam